Senin, 03 November 2014

on Leave a Comment

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

UUD no 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA 

1.Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta 

2.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan 

3.Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya

4.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta 

5.Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya

Pada Dasarnya, Hak Cipta merupakan "hakuntuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi peng-gandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula,hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet,dan sebagainya),komposisi musik,rekaman suara,lukisan,gambar,patung,foto,perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan desain industri.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.